Kamis, 03 Oktober 2013

Penjelasan tentang Adat Istiadat dalam keluarga saya (Tugas Softskill Etika Bisnis)


1               1. Teori

Adat istiadat adalah segala dalil dan ajaran mengenai bagaimana orang bertingkah laku dalam masyarakat. Rumusan-nya sangat abstrak, karena itu memerlukan usaha untuk memahami dan merincinya lebih lanjut. Adat dalam pengertian ini berfungsi sebagai dasar pembanguan hukum adat positif  yang lain. Adat istiadat yang lebih nyata yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari (Mohammad Daud Ali, 1999: 196).
Istilah adat istiadat  seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama, jika mendengar kata adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas selalu berulang dalam jangka waktu tertentu. Menurut Soleman B. Taneko (1987: 12), adat istiadat dalam ilmu hukum ada perbedaan antara adat istiadat dan hukum adat. Suatu adat istiadat yang hidup (menjadi tradisi) dalam masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum (hukum adat). Pandangan bahwa agama memberi pengaruh dalam proses terwujudnya hukum adat, pada dasarnya bertentangan dengan konsepsi yang diberikan oleh Van den Berg yang dengan teori reception in complex menurut pandangan adat istiadat suatu tradisi dan kebiasaan nenek moyang kita yang sampai sekarang masih dipertahankan untuk mengenang nenek moyang kita juga sebagai keanekaragaman budaya. Istilah adat istiadat seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama. Jika mendengar kata  adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas ini selalu berulang kembali dalam jangka waktu tertentu (bisa harian, mingguan, bulanan, tahunan dan seterusnya), sehingga membentuk suatu pola tertentu. Adat istiadat berbeda satu tempat dengan tempat yang lain,demikian pula adat di suatu tempat.
Adat Minangkabau adalah peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan sosial masyarakat Minangkabau, terutama yang bertempat tinggal di Ranah Minang atau Sumatera Barat. Dalam batas tertentu, Adat Minangkabau juga dipakai dan berlaku bagi masyarakat Minang yang berada di perantauan di luar wilayah Minangkabau.  Adat adalah landasan bagi kekuasaan para Raja dan Penghulu, dan dipakai dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari. Semua peraturan hukum dan perundang-undangan disebut Adat, dan landasannya adalah tradisi yang diwarisi secara turun-temurun serta syariat Islam yang sudah dianut oleh masyarakat Minangkabau.

           2. Kasus/ Artikel
       Atas dasar teori yang ada maka masalah dirumuskan adalah Bagaimana adat dan istiadat yang  berlaku dikeluarga saya yaitu adat Minangkabau.

          3.  Analisis
Adat istiadat timbul dari suatu kebiasaan yang dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang lama. Sehingga kemudian kebiasaan tersebut ditetapkan menjadi suatu adat istiadat.
Adat istiadat bisa menjadi norma, sehingga bisa menjadi tatanan atau aturan – aturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengikat meski tidak sekuat hukum. Namun sangsinya adalah dikucil dari masyarakat tersebut.
Adat istiadat dalam keluarga saya adalah adat Minangkabau dimulai dari pernikahan kakak saya yang dilaksanakan dengan adat Minangkabau yaitu:
Dalam adat budaya Minangkabau, perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam siklus kehidupan, dan merupakan masa peralihan yang sangat berarti dalam membentuk kelompok kecil keluarga baru pelanjut keturunan. Bagi lelaki Minang, perkawinan juga menjadi proses untuk masuk lingkungan baru, yakni pihak keluarga istrinya. Sementara bagi keluarga pihak istri, menjadi salah satu proses dalam penambahan anggota di komunitas Rumah Gadang mereka.
Dalam prosesi perkawinan adat Minangkabau, biasa disebut baralek, mempunyai beberapa tahapan yang umum dilakukan. Dimulai dengan :
-          Maminang (meminang)
-            -  Mahanta/minta izin, Kedua calon mempelai baik yang pria maupun yang wanita mengabarkan dan  meminta doa restu rencana pernikahannya kepada mamak-mamaknya, saudara-saudara ayahnya, kakak-kakaknya yang telah berkeluarga dan para sesepuh yang dihormati.
-          Manjapuik marapulai (menjemput pengantin pria)
-          Setelah itu basandiang (bersanding di pelaminan)
-          Setelah maminang dan muncul kesepakatan manantuan hari (menentukan hari pernikahan)
-          Maka kemudian dilanjutkan dengan pernikahan secara Islam yang biasa dilakukan di masjid
-          Sebelum kedua pengantin bersanding di pelaminan. Pada nagari tertentu setelah ijab kabul di depan penghulu atau tuan kadi, mempelai pria akan diberikan gelar baru sebagai panggilan penganti nama kecilnya. Kemudian masyarakat sekitar akan memanggilnya dengan gelar baru tersebut. Gelar panggilan tersebut biasanya bermulai dari sutan bagindo atau sidi (sayyidi) di kawasan pesisir pantai. Sementara itu di kawasan Luhak Limopuluah pemberian gelar ini tidak berlaku.
Kesimpulannya adalah adat istiadat adalah kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang yang terus menerus sehingga menjadi suatu aturan – aturan. adat istiadat dikeluarga saya, yaitu tentang bagaimana adat istiadat yang ditetapkan dalam keluarga saya dan keluarga besar saya yaitu adat Minangkabau.

4.      Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Orang_Minang#Adat_dan_budaya
            http://meiliaupstar.blogspot.com/2012/10/upacara-pernikahan-adat-padang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar