1 1. Teori
Adat istiadat adalah segala dalil dan ajaran mengenai bagaimana orang
bertingkah laku dalam masyarakat. Rumusan-nya
sangat abstrak, karena itu memerlukan usaha untuk memahami dan merincinya lebih
lanjut. Adat dalam pengertian
ini berfungsi sebagai dasar pembanguan hukum adat positif yang lain. Adat
istiadat yang lebih nyata yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan
sehari-hari (Mohammad Daud Ali, 1999: 196).
Istilah adat istiadat seringkali
diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama, jika
mendengar kata adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat
dan aktivitas selalu berulang dalam jangka waktu tertentu. Menurut Soleman B.
Taneko (1987: 12), adat istiadat dalam ilmu hukum ada perbedaan antara adat
istiadat dan hukum adat. Suatu adat istiadat yang hidup
(menjadi tradisi) dalam masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan
hukum (hukum adat). Pandangan bahwa agama memberi pengaruh dalam proses
terwujudnya hukum adat, pada dasarnya bertentangan dengan konsepsi yang
diberikan oleh Van den Berg yang dengan teori reception in complex
menurut pandangan adat istiadat suatu tradisi dan kebiasaan nenek moyang kita
yang sampai sekarang masih dipertahankan untuk mengenang nenek moyang kita juga
sebagai keanekaragaman budaya. Istilah adat istiadat seringkali diganti dengan
adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama. Jika mendengar
kata adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan
aktivitas ini selalu berulang kembali dalam jangka waktu tertentu (bisa harian,
mingguan, bulanan, tahunan dan seterusnya), sehingga membentuk suatu pola
tertentu. Adat istiadat berbeda satu tempat dengan tempat yang lain,demikian
pula adat di suatu tempat.
Adat
Minangkabau adalah peraturan dan undang-undang atau hukum adat yang berlaku dalam kehidupan
sosial masyarakat Minangkabau,
terutama
yang bertempat tinggal di Ranah
Minang
atau Sumatera Barat.
Dalam batas tertentu, Adat Minangkabau juga dipakai dan berlaku bagi masyarakat
Minang yang berada di perantauan di luar wilayah Minangkabau. Adat
adalah landasan bagi kekuasaan para Raja dan Penghulu, dan dipakai dalam menjalankan
pemerintahan sehari-hari. Semua peraturan hukum dan perundang-undangan disebut
Adat, dan landasannya adalah tradisi yang diwarisi secara turun-temurun serta
syariat Islam yang sudah dianut oleh masyarakat Minangkabau.
2. Kasus/
Artikel
Atas
dasar teori yang ada maka masalah dirumuskan adalah Bagaimana adat dan istiadat
yang berlaku dikeluarga saya
yaitu adat Minangkabau.
3. Analisis
Adat istiadat timbul dari suatu
kebiasaan yang dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang lama. Sehingga
kemudian kebiasaan tersebut ditetapkan menjadi suatu adat istiadat.
Adat istiadat bisa menjadi norma,
sehingga bisa menjadi tatanan atau aturan – aturan yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengikat meski tidak sekuat hukum. Namun sangsinya adalah dikucil
dari masyarakat tersebut.
Adat
istiadat dalam keluarga saya adalah adat Minangkabau dimulai dari pernikahan
kakak saya yang dilaksanakan dengan adat Minangkabau yaitu:
Dalam adat budaya Minangkabau, perkawinan merupakan salah satu peristiwa
penting dalam siklus kehidupan, dan merupakan masa peralihan yang sangat
berarti dalam membentuk kelompok kecil keluarga baru pelanjut keturunan. Bagi
lelaki Minang, perkawinan juga menjadi proses untuk masuk lingkungan baru,
yakni pihak keluarga istrinya. Sementara bagi keluarga pihak istri, menjadi
salah satu proses dalam penambahan anggota di komunitas Rumah Gadang mereka.
Dalam prosesi perkawinan adat Minangkabau, biasa disebut baralek,
mempunyai beberapa tahapan yang umum dilakukan. Dimulai dengan :
-
Maminang (meminang)
- -
Mahanta/minta
izin, Kedua calon
mempelai baik yang pria maupun yang wanita mengabarkan dan meminta doa restu
rencana pernikahannya kepada mamak-mamaknya, saudara-saudara ayahnya,
kakak-kakaknya yang telah berkeluarga dan para sesepuh yang dihormati.
-
Manjapuik marapulai (menjemput pengantin pria)
-
Setelah itu basandiang
(bersanding di pelaminan)
-
Setelah maminang dan muncul kesepakatan manantuan
hari (menentukan hari pernikahan)
-
Maka
kemudian dilanjutkan dengan pernikahan secara Islam yang biasa dilakukan di masjid
-
Sebelum
kedua pengantin bersanding di pelaminan. Pada nagari tertentu setelah ijab
kabul di depan penghulu atau tuan kadi, mempelai pria akan diberikan
gelar baru sebagai panggilan penganti nama kecilnya. Kemudian masyarakat sekitar akan
memanggilnya dengan gelar baru tersebut. Gelar panggilan tersebut biasanya
bermulai dari sutan bagindo atau sidi (sayyidi) di
kawasan pesisir pantai. Sementara itu di kawasan Luhak Limopuluah
pemberian gelar ini tidak berlaku.
Kesimpulannya
adalah adat istiadat adalah kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang yang terus
menerus sehingga menjadi suatu aturan – aturan. adat istiadat dikeluarga saya,
yaitu tentang bagaimana adat istiadat yang ditetapkan dalam keluarga saya dan
keluarga besar saya yaitu adat Minangkabau.
4. Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Orang_Minang#Adat_dan_budaya
http://meiliaupstar.blogspot.com/2012/10/upacara-pernikahan-adat-padang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar