Minggu, 30 Oktober 2011

Organisasi dan Manajemen dan Sisa Hasil Usaha

BAB III

BENTUK ORGANISASI

Menurut Hanel :

• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan

• Sub sistem koperasi :

  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :

• Identifikasi Ciri Khusus

  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub system

a. Anggota Koperasi

b. Badan Usaha Koperasi

c. Organisasi Koperasi

Di Indonesia :

• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

•Rapat Anggota

• Wadah anggota untuk mengambil keputusan

• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

Penetapan Anggaran Dasar

Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan

Pengesahan pertanggung jawaban

Pembagian SHU

Penggabungan, pendirian dan peleburan

A. Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel

Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum

B. Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

C. C. Bentuk organisasi di Indonesia merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

Hirarki dan Tanggung Jawab

* Pengurus

seseorang yang bertugas : Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi

* Pengelola

Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

* Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39:

  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pola Manajemen

Menurut Paul Hubert : “Cooperation is an economic system with social content” artinya koperasi harus bekerja menurut rinsip-rinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.

Unsur sosial yang terkandung dapat kita lihat dalam :

- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”

- Kesukarelaan dalam keanggotaan

- Menolong diri sendiri (self help)

- Persaudaraan / kekeluargaan (fraternity & unity)

- Demokrasi yang terlihat & wujudkan dalam cara pengolahan & pengwasan yang dilakukan oleh anggota

- -Pembagian SHU proporsional dengan jasa-jasanya

- Definisi manajemen :

suatu roses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan pengguna sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi.

Keberhasilan koperasi ditentukan oleh faktor :

1. Partisipasi anggota

2. Profesionalisme manajemen

3. Faktor eksternal

Partisipasi anggota ditentukan oleh faktor :

- Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara ekonomis maupun non ekonomis
- Karakter / motivasi individu baik secara utilatarian maupun normative

BAB V

Sisa Hasil Usaha

Pengertian

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.

• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:

Ø Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpananlainnya.

Ø Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

Ø SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

Ø Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dana atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

Ø Bagian(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota

Ø Bagian (persentase) SHU untuk transaksi anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1

• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.

• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

SHU = JUA + JMA, dimana

SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :

SHU : sisa hasil usaha

JUA : jasa usaha anggota

JMA : jasa modal sendiri

Tms : total modal sendiri

Va : volume anggota

Vak : volume usaha total kepuasan

Sa : jumlah simpanan anggota

Pembagian SHU per Anggota

Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:

Contoh :

Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi

Jumlah anggota : 5 anggota

Total Simpanan anggota : Rp20.000

Total Transaksi Usaha : Rp28.500

Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000

Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000

Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500

Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0

Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000

Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:

VA x JUA + SA x JMA

VUK TMS

SHU Usaha Anggota = Va / VUK

SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28

SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24

SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23

SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0

SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24

Jumlah JUA = 0.99

SHU Modal Anggota = Sa / TMS

SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2

SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3

SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1

SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2

SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2

Jumlah JMA= 1

SHUPA = JUA + JMA

SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48

SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54

SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33

SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2

SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99

SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-

Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-

Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-

Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-

Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-

X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-

Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,

Selasa, 18 Oktober 2011

EKONOMI KOPERASI

Definisi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.

Koperasi melandaskan pada kegiatannya yang berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan untuk bias mensejahterakan anggotanya.

Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal

Jenis Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

3. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.

5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

Bentuk-Bentuk Koperasi

  1. Koperasi primer (anggotanya individu)
  2. Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
  3. Koperasi gabungan (tk I)
  4. Koperasi induk (Nasional)

Prinsip - prinsip Koperasi

dalam UU no 25 thn 1992

a. Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka

b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dg jasa usaha masing2 anggota

d. Pemberian balas jasa yg terbatas terhadap modal

e. Kemandirian

f. Pendidikan perkoperasian

g. Kerjasama antar koperasi

Sejarah Koperasi

v Di Dunia

§ Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di thn 1852 berkembang menjadi 100 unit

§ Tahun 1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen

§ Tahun 1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze

§ Tahun 1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)

v Di Indonesia

§ Tahun 1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sbg lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yg terjerat rentenir.

§ Tahun 1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia

§ Tanggal 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya

§ Tahun 1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya

§ Tahun 1961, Munas Koperasi I di Surabaya

§ Tahun 1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II

§ Tahun 1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian

§ Tahun 1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)

§ Tahun 1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi

Fungsi dan Tujuan dari Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

5. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa

Tujuan dari koperasi itu sendiri yaitu untuk meningkatkan social ekonomi para anggotanya, mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia dan mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada


Organisasi Koperasi

a. Rapat anggota

Rapat Anggota merupakan wadah utk pengambilan keputusan dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi utk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll

b. Pengurus

Pengurus bertanggungjawab untuk :

- Mengelola koperasi dan usahanya

- Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi

- Menyelenggarakan rapat anggota

- Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban

- Memelihara daftar anggota dan pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.

Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat adalah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.

c. Pengawas

Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan berwenang utk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yg diperlukan

d. Pengelola

Karyawan / pegawai yg diberi wewenang oleh pengurus, hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja , dan diangkat dan diberhentikan oleh pengurus